1. PP 74 TAHUN 2008 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 :
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut [INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] :
a. memiliki [...]