DENGAN KECERDASAN JIWALAH MANUSIA MENUJU ARAH KESEJAHTERAAN

Wednesday 30 April 2014

Dasar hukum dan peraturan tentang Tunjangan Profesi.

share ya :

1. PP 74 TAHUN 2008 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 :

Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut [INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] :

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH

BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD,
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

e. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan. 
f. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.

UNTUK LEBIH LENGKAP NYA YUK DI DOWNLOAD DAN DI BACA [PP 74 TAHUN 2008 DAN JUKNIS TPP TAHUN 2014] DARI AWAL HINGGA AKHIR BIAR TIDAK ADA DUSTA DIANTARA KITA



sumber Bpk Ibnu aditya Karana

Newer Post Older Post Home

2 comments:

saya blogger baru mohon kunjungi blog saya ya, miskin pengunjung nih... http://www.pendidikandasar.com/

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

Post a Comment